KILASKATA.COM, PINRANG – Pembangunan tanggul Pengaman Pantai Pallemeang-Ammani bakal dilaporkan ke aparat kepolisian.
Mega proyek itu terindikasi mark up anggaran dalam proses pelaksanaannya.
Proyek itu menghabiskan anggaran Rp10 Miliar melalui Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (PSD-BK) Kabupaten Pinrang tersebut.
Koordinator Indonesia Timur Coruption Watch atau ITCW, Jasmir L. Lainting mengatakan pihaknya menemukan bukti kuat Indikasi dugaan mark up di proyek tersebut.
“Kami ada bukti kuat cukup besar dugaan markupnya. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke aparat hukum,” bebernya. (28/2/2024).
Jasmir menjelaskan, proyek ini terindikasi adanya spesifikasi yang sangat jauh selama investigasi yang dilakukan selama proses pengerjaan.
“Ada sejumlah indikasi yang kami dapatkan diantaranya spesifikasi batu pembatas yang dari uraian singkat informasi publik menggunakan berat 200 hingga 600 kg sementara di lapangan, yang digunakan batu dibawah berat 100 kg,” ujarnya.
Dari satu titik, kata dia, untuk pengadaan jenis batu dengan berat berbeda otomatis item harga pasti berkurang jika dilihat secara sederhana. Sehingga melalui ini, dilaporkan supaya ada terang benderang.
Proses pemberian waktu pun, lanjut dia, terbilang tidak masuk akal karena keterlambatan hampir sama waktunya dengan masa kerja proyek.
“Ada beberapa item lainnya seperti pelanggaran K3 yang menggunakan tenaga kerja dibawah umur, tidak ada safety yang diharuskan dalam proyek besar seperti itu tidak dilakukan. Belum lagi volume pekerjaan item lain,” tambahnya. (k13/kls*)