KILASKATA.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare mengajak seluruh masyarakat Parepare secara serentak mengibarkan Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan hari ulang tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.
“Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023, mengajak seluruh masyarakat Kota Parepare untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serentak selama bulan Agustus,” pinta Pemkot Parepare melalui akun media sosial resminya, Kamis (3/8/2023).
Secara nasional, pemasangan Bendera Merah Putih tidak hanya di Istana Negara, tetapi juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungan masing-masing.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 yang dilansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara RI (www.setneg.go.id), disebutkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai dengan 31 Agustus 2023.
Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali bagaimana aturan cara memasang Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-Undang (UU) agar tidak keliru.
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih. Berdasarkan isi Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dijabarkan aturan-aturan terkait imbauan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar, sebagai berikut:
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. (k13/kls**)