Taufan Pawe Tegaskan Pemberhentian Sekda Normatif dan Prosedural

KILASKATA.COM, PAREPARE – Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe menegaskan keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Parepare H Iwan Asaad dari jabatannya adalah normatif dan sesuai prosedur.

Penegasan ini diungkap Taufan Pawe di hadapan sejumlah jurnalis di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Rabu (2/8/2023).

Taufan Pawe dalam memberikan keterangan didampingi Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, dan Plt Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir.

Iwan Asaad diberhentikan menjadi Sekda Parepare berdasarkan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare, per 2 Agustus 2023.

Iwan Asaad selanjutnya diangkat menjadi Analis Keuangan Inklusif pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Parepare.

Taufan Pawe mengungkapkan, pemberhentian itu sudah berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh tim penilai berkompeten, dan disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Taufan Pawe menekankan, Iwan Asaad yang sudah menjabat Sekda selama 4 tahun 9 bulan, atau tersisa 3 bulan lagi masa jabatannya, harus dievaluasi. Karena sesuai ketentuan diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekda harus dievaluasi dalam 5 tahun.

Hasil evaluasi itu jabatan bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Dan evaluasi dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda berakhir 22 Oktober 2023.

“Percayalah ini sudah on proses. Hati-hati saya sangat terdepan karena saya orang hukum. Jadi pemberhentian saudara Sekda karena adanya persetujuan dari KASN terkait hasil evaluasi jabatan saudara Sekda yang akan memasuki 5 tahun,” ungkap Taufan Pawe.

Dia mengaku datang bertemu langsung Ketua KASN meminta persetujuan hasil rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan Sekda.

Rekomendasi tim penilai evaluasi jabatan yang beranggotakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar, Asisten III Pemprov Sulsel, dan Kepala BKD Sulsel, pertama adalah jabatan Sekda Parepare tidak diperpanjang lagi, dan kedua segera dilakukan pemberhentian.

Iwan Asaad diundang mengikuti evaluasi jabatan di hadapan tiga anggota tim penilai itu, hadir namun tidak bersedia mengikuti evaluasi jabatan, dan menandatangani pernyataan tidak bersedia menjabat Sekda lagi.

“Saya sayangkan saudara Sekda menolak mengikuti evaluasi jabatan itu. Padahal rekomendasi hasil evaluasi jabatan hanya dua, yaitu dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Padahal, kalau saudara Sekda mengikuti evaluasi jabatan itu, bisa saja hasil rekomendasinya dilanjutkan,” sesal Taufan Pawe. (k13/kls**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *