KILASKATA.COM, MANADO – Plt. Rupbasan Kelas I Manado, Sulawesi Utara, Hardiman, melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Feri Ngajow melakukan koordinasi dengan lembaga Kejaksaan Negeri Bitung.
Koordinasi itu terkait status barang sitaan yang berada di Kantor Rupbasan Kelas I Manado. Feri didampingi 3 orang pejabat fungsional Rupbasan Kelas I Manado.
Selain Kejaksaan Negeri Bitung, Rupbasan Manado, kata Feri juga melakukan koordinasi dengan lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung.
“Kami mewakili bapak Plt. Karupbasan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Lapas Bitung. Kita bertemu langsung dan mengecek apakah pemilik barang sitaan masih menjalani pidana atau telah berada di luar,” ujar Feri.
Dia menjelaskan, itu dilakukan pihaknya demi memastikan status hukum seluruh barang sitaan, barang rampasan, yang berada di Rupbasan memiliki dasar hukum tetap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Fauzal didampingi Kasi Barang Bukti berterimakasih dan menyambut baik kedatangan jajaran Rupbasan.
Dia berharap koordinasi itu dapat terus dilakukan agar sinergitas aparat penegak hukum terjalin dengan baik. (k13/kls**)