KILASKATA.COM, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Senin, (22/5/2023)
Hadir Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare lainnya.
Dalam sambutannya, Taufan Pawe mengatakan bahwa Pemerintah Kota Parepare telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan audit.
Hal ini, kata dia sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua DPD I Golkar Sulsel itu mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah melalui Pemeriksaan Intern dan Pemeriksaan Terinci.
“Olehnya itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkhusus kepada Tim Audit BPK atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut,” ucap Taufan.
Taufan menyebutkan masih terdapat Rekomendasi yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan ke depan.
Untuk itu ia telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya akan terus memohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.
“Selama dalam proses audit, mulai entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan hasil audit apabila terdapat tanggapan yang kurang dan menjadikan tidak berkenan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” imbuhnya.
Diketahui bahwa opini WTP merupakan dambaan semua Kabupaten/Kota, oleh karena merupakan suatu pengakuan dari Auditor yang menilai tentang informasi kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Informasi kewajaran tersebut, adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, Kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan perundang-undangan dan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Terima kasih kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajarannya yang telah memberikan Opini atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, serta atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk masa mendatang kami harapkan dapat lebih ditingkatkan,” tandasnya. (k13/kls**)