Rapat Paripurna DPRD Parepare, Taufan Pawe Sampaikan Rekomendasi LPPJ Anggaran 2022

KILASKATA.COM, PAREPARE – Wali Kota Parepare menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Parepare terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Kota Parepare. Senin, 8/5/2023.

Hadir Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad, dan sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Dalam sambutannya, Taufan Pawe menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Parepare, atas segala perhatian telah mencermati dan membahas dengan seksama, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Parepare Tahun Anggaran 2022.

Berbagai tanggapan dan masukan serta saran dari DPRD Kota Parepare, kata Taufan akan menjadi agenda dan bahan pertimbangan, serta masukan yang sangat konstruktif dalam penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan kedepan. Khususnya, dalam menuntaskan implementasikan visi dan misinya sebagai wali kota, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare Tahun 2018-2023.

“Ucapan terima kasih lebih khusus saya sampaikan kepada, Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan dan pencermatan terhadap LKPJ tersebut,” ucap Taufan.

“Saya sangat memahami bahwa dari beberapa tahapan pembahasan yang telah dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas, Anggota Dewan Yang Terhormat tentu dihadapkan dengan berbagai kendala,” ungkapnya.

Ketua DPD I Golkar Sulsel itu mengungkapkan rapat paripurna adalah cerminan sinergitas pemerintahan daerah di Kota Parepare, sehingga cita-cita pembangunan jangka menengah, yaitu “Terwujudnya Kota Parepare Sebagai Kota Industri Tanpa Cerobong Asap Yang Berwawasan Hak Dasar Dan Pelayanan Dasar Menuju Kota Maju, Mandiri Dan Berkarakter”, dapat diwujudkan dan tuntaskan bersama.

Untuk hal-hal yang menjadi perhatian DPRD Kota Parepare dalam proses pembahasan LKPJ tersebut, baik itu pengelolaan keuangan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, lanjut Taufan akan dilakukan penyempurnaan kedepan. Ia pun meminta kepada kepala perangkat daerah yang terkait, agar menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya, dan akan senantiasa saya monitor implementasi dan perkembangannya pelaksanaannya.

“Rekomendasi DPRD dimaksud, akan menjadi bahan evaluasi Dewan Yang Terhormat pada penyampaian LKPJ tahun berikutnya, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tandasnya. (k13/kls**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *