KILASKATA.COM, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim menghadiri acara Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Parepare di Auditorium Rumah Jabatan Wali Kota Parepare. Selasa, 14/2/2023.
Kegiatan tersebut mengangkat tema: “Pengawasan dan Pemberantasan Mafia Tanah sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Tindak Pidana Korupsi”.
Hadir para asisten, staf ahli, para kepala SKPD, lurah dan camat serta Forkopimda Kota Parepare.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Parepare sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terkhusus bagi kalangan ASN baik itu dari Pemerintah Kota Parepare, BUMN, maupun instansi vertikal lainnya.
Pangerang mengatakan bahwa Acara ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam wilayah Kota Parepare.
Masalah mafia tanah ungkap Pangerang sangat banyak ditemukan di kalangan masyarakat, dan ia yakin banyak diantara ASN yang pernah menjadi korbannya. Atau bahkan ada oknum ASN yang menjadi pelaku atau terlibat dalam praktik mafia tanah.
“Oleh karena itu, saya berharap dengan adanya kegiatan ini kita semua bisa lebih paham tentang hukum dan penanganan kasus mafia tanah,” ucap Pangerang.
Mantan Sekretaris Golkar Sulsel ini mengungkapkan bahwa cara kerja pekerja ilegal tanah memang tergolong rapi dan sistematis. Mereka mampu menyembunyikan fakta tak wajar menjadi hal yang wajar di mata para korbannya. Mereka dapat memalsukan dokumen dan sertifikat tanah, mencari legalitas tertentu di pengadilan, merekayasa perkara, bekerja sama dengan oknum aparat untuk dapatkan legalitas, bahkan mereka juga dapat menghilangkan warkah tanah. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas bersama-sama.
“Pemerintah Kota Parepare bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan instansi yang membidangi masalah pertanahan serta masyarakat, harus bersinergi secara bahu membahu dalam pemberantasan mafia tanah ini, sehingga kita dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus hukum atau sengketa tanah di antara masyarakat,” ungkap Pangerang.
“Menghadapi mafia tanah memang bukanlah hal yang mudah, namun harus terus diatasi secara bersama-sama oleh berbagai pihak,” tandasnya. (k13/kls/**)