Fakta Baru Kombes Bambang Terjerat Narkoba, Ajak Rekan Wanitanya Konsumsi Sabu-sabu

KILASKATA.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan bahwa Yulius sebenarnya bukan pengguna aktif narkoba.

Namun, kata Andi, yang memberatkan Yulius dalam perkara ini karena yang bersangkutan mengajak tersangka lain untuk ikut serta mengonsumsi sabu.

“(Yulius pengguna) tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (17/1).

Andi menyampaikan saat ini pihaknya juga tengah melengkapi berkas perkara Yulius untuk nantinya segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkasnya sedang dalam pelengkap berkas. Kita sudah periksa saksi-saksi, kemudian sudah melakukan pengecekan terhadap barang bukti mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa pelimpahan tahap satu ke kejaksaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.

Dalam kasus ini, polisi total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Yulius, Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, serta Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Buntut kasus ini, Yulius terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Sumber: (dis/isn/cnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *