Drama Selesai, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Kuat dan Ricky 8 Tahun

KILASKATA.COM, JAKARTA – Terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Ferdy Sambo juga dinilai sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangannya selama berjalannya persidangan.

Tak hanya itu, terdakwa Ferdy Sambo juga tak pernah mengakui perbuatan kejahatannya dalam mencoreng institusi Polri.

“Dia berbeli-belit. Dan tidak pernah mengakui perbuatan kejahatannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.

Selain itu, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam membantu penembakan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Bripka Ricky Rizal Wibowo menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Sumber: (/pojoksatu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *