Kabar Gembira untuk ASN, Gaji 13 2023 Naik 3.3 Persen, Tapi?

KILASKATA.COM, JAKARTA – Informasi berikut ini akan memperjelas THR dan gaji 13 2023 untuk PNS dan CPNS pada tahun 2023.

Semua PNS termasuk pegawai golongan CPNS, akan mendapatkan bonus berupa THR dan gaji 13 2023.

Menurut informasi yang dibuat oleh pemerintah, THR dan gaji 13 2023 untuk PNS dan CPNS akan dibayarkan pada tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana Rp156,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023.

Sesuai amanat Presiden Jokowi, pemerintah harus melanjutkan proses reformasi birokrasi pada tahun 2023 untuk mengadopsi kebiasaan kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan produktivitas.

Rencana yang dijelaskan di atas didasarkan pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, individu-individu berikut ini akan mendapatkan gaji 13 pada tahun 2023:

Pensiunan, Penerima pensiun, Penerima tunjangan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pejabat negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Sementara itu, dua kelompok ASN dan PNS berikut ini tidak menerima THR dan gaji 13:

ASN/PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara
ASN dan PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.

Total anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 juga telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meningkat 3,3 persen dari anggaran Rp 249,1 triliun tahun sebelumnya.

Pensiun 13 dan THR, yang mencakup kontribusi asuransi kesehatan pegawai negeri, juga akan dibayarkan dari anggaran.

Lalu kapan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 akan dibayarkan kepada PNS? Lihatlah justifikasi berikut ini.

THR akan dibagikan, seperti tahun-tahun sebelumnya, selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, yang diperkirakan akan terjadi pada hari Sabtu, 22 April 2023.

Untuk gaji 13 sebelum dimulainya tahun ajaran baru, yaitu pada bulan Juli 2023 akan dibayarkan.

Apa saja yang termasuk gaji 13?

Bagi yang berstatus C PNS, pencairan gaji 13 pada tahun 2022 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.

Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50%.

Demikian informasi ini yang berkaitan dengan gaji 13 PNS dan THR bagi PNS untuk tahun 2023. (k13/kls***)

Sumber: (klikpendidikan.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *